LSM AWAK : Apresiasi Perlindungan Hak Rakyat Oleh Kapolda Sumbar

Ketua LSM AWAK (Defrianto Tanius)
Padang, indsatu. Sidak ke SPBU seharusnya bukan lagi merupakan pekerjaan ekstra dari Kapolda, sebab di kabupaten/ kota sudah ada polres, demikian sesal Defrianto Tanius.
Bahkan instrumen penegakan hukum dari kepolisian juga telah ada di setiap kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kapolsek.
Penangkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kamang oleh Kapolda Sumbar tentu saja menjadi pertanyaan publik, kenapa harus Kapolda ?, Demikian disampaikan Ketua LSM AWAK ini.
Banyak kalangan yang berasumsi bahwa jajaran polres setempat kurang peka terhadap lingkungan yang menjadi wilayah hukumnya.
Sehingga salah SPBU di wilayah hukumnya sempat "tertangkap" dalam sidak Kapolda Sumatera Barat.
Kita sangat mengapresiasi segala sesuatu yang telah dilakukan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suhardjono dalam mengamankan hak-hak rakyat dalam aspek BBM Bersubsidi.
Selanjutnya kita berharap proses hukum yang ditegakkan harus menyentuh dan menindak SPBU terkait, karena SPBU itulah yang tidak menjunjung tinggi UU Niaga Migas.
Selanjutnya kita berharap proses hukum yang ditegakkan harus menyentuh dan menindak SPBU terkait, karena SPBU itulah yang tidak menjunjung tinggi UU Niaga Migas.
Preseden buruk terkait pelanggaran UU Migas diharapkan tidak lagi terulang, sebab di daerah ada polres dan Polsek sebagai perpanjangan tangan Kapolda.
Mencegah dugaan ada oknum yang terlibat dalam pelanggaran terhadap UU Migas ini, kita berharap Forkompinda yang ada untuk bersepakat menertibkan bawahan masing-masing.
Selain itu berdasarkan informasi dari masyarakat, saat ini juga sangat marak keresahan warga terkait tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Forkompinda di Sumatera Barat diharapkan untuk bersepakat untuk melaksanakan kegiatan pemberangusan seluruh tambang ilegal yang disebut-sebut sedang marak di Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. (***)
.jpg)











