Terkait Longsoran BPJN Diancam Penjara, Defrianto Tanius : Gubernur Sumbar Harus Tegas


Padang, indsatu
. Seharusnya Pemerintah Propinsi Sumatera Barat terutama sekali Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyikapi dengan baik permasalahan yang ada di hadapannya.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM AWAK Defrianto Tanius terkait polemik antara pihak kehutanan dengan BPJN Sumatera Barat.

Masyarakat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat membutuhkan bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat khususnya BPJN Sumatera Barat terkait kelancaran arus lalu lintas.

Kita melihat longsoran di Sitinjau Lauik yang mengganggu ruas jalan nasional sebenarnya tanggungjawabnya instansi kehutanan.

Sebab pemeliharaan dan perawatan hutan merupakan tanggungjawab dan kewenangan instansi kehutanan,  ada longsor tentu saja merupakan indikasi hutan tersebut kurang terperhatikan.

BPJN Sumatera Barat menurut hemat kita hanya membantu penanganan longsoran yang mengganggu ruas jalan nasional.

Sikap BPJN Sumbar ini sebenarnya pantas diapresiasi dan didukung penuh oleh seluruh stakeholder yang ada, apalagi longsoran tersebut telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan "jiwa" pengguna jalan.

Seyogyanya Mahyeldi Ansharullah menjadi penengah saat oknum dari institusi kehutanan "mengancam" petugas dan atau pejabat dari BPJN.

Ironis, pejabat dari BPJN Sumbar sempat diperiksa bahkan diancam dapat dipidana terkait penanganan longsoran di Sitinjau Lauik.

Defrianto Tanius (Ketua LSM AWAK)
Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubernur Sumbar menurut aktifis Anti Korupsi ini memiliki kewenangan untuk segera menghentikan kisruh antara kehutanan dan BPJN Sumbar.

Sikap tegas Mahyeldi Ansharullah ini sangat dibutuhkan demi terciptanya suasana yang kondusif untuk penanganan longsor di Sitinjau Lauik ini. (RH)

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.